لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْك

Peraturan Baru Visa Haji: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Peraturan Baru Visa Haji – Halo Sobat Ahlan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan peraturan baru yang mewajibkan jemaah haji tahun 1445H/2024M untuk menggunakan visa haji saja dan tidak ada jenis visa lainnya. Menurut pernyataan resmi kementerian yang dipublikasikan di media sosial X pada Senin, 29 April 2024, jemaah yang tidak mendapatkan visa haji akan dianggap ilegal. “Jika Sobat Ahlan gagal mendapatkan visa haji, Sobat Ahlan dapat dikenakan hukuman karena ini merupakan pelanggaran hukum,” tegas kementerian tersebut.

Peraturan Baru Visa Haji: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Mengapa Visa Haji Sangat Penting?

Peraturan baru visa haji ini adalah syarat mutlak untuk menunaikan ibadah haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi. Visa haji ini memastikan bahwa setiap jemaah mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji yang tertib dan aman. Beberapa jenis visa yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam pelaksanaan haji meliputi visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya.

Fatwa dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi

Pada Jumat, 26 April, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang menegaskan kewajiban menggunakan visa haji untuk setiap jemaah. Fatwa ini menekankan pentingnya izin resmi sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah haji. Setelah presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Dewan Ulama memaparkan larangan keras terhadap haji ilegal dengan visa non-haji.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengunggah fatwa ini melalui media sosial X-nya @MoHU_En. Mereka mendesak calon jemaah untuk mematuhi peraturan dan pedoman secara ketat. “Dewan Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka mendesak calon jemaah yang berencana melaksanakan ibadah haji agar mematuhi peraturan dan pedoman secara ketat,” tulis kementerian tersebut.

Penegakan Hukum dan Risiko Penipuan

Di Indonesia, Kementerian Agama juga menekankan larangan menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pada Minggu, 21 April lalu mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran haji dengan visa non-haji yang dapat berpotensi penipuan.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar Hilman.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada tahun 1445H/2024M adalah 241.000 jemaah. Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatan mereka wajib melalui PIHK, yang kemudian wajib melapor kepada menteri agama.

Kesiapan dan Langkah-langkah Penting bagi Calon Jemaah

Untuk Sobat Ahlan yang berencana menunaikan ibadah haji, penting untuk mematuhi peraturan baru ini dengan memperoleh visa haji yang sah. Hindari penggunaan visa non-haji agar tidak menghadapi masalah hukum dan potensi penipuan. Pastikan Sobat Ahlan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pihak berwenang lainnya.

Proses pengajuan visa haji dimulai dengan mendaftar melalui lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti Kementerian Agama atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah itu, Sobat Ahlan akan mengikuti serangkaian proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah semua persyaratan terpenuhi, visa haji resmi akan diterbitkan dan Sobat Ahlan siap berangkat ke Tanah Suci.

Selain itu, pastikan Sobat Ahlan membawa dokumen-dokumen penting seperti paspor, tiket pesawat, dan bukti pembayaran biaya haji. Persiapkan juga perlengkapan pribadi yang dibutuhkan selama menjalankan ibadah haji, termasuk pakaian ihram, obat-obatan pribadi, dan perlengkapan kebersihan.

Manfaat Mematuhi Peraturan Visa Haji

Mematuhi peraturan visa haji tidak hanya menghindarkan Sobat Ahlan dari masalah hukum, tetapi juga memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lebih aman dan tertib. Dengan menggunakan visa haji yang sah, Sobat Ahlan dapat memperoleh akses ke fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi yang layak, transportasi yang nyaman, dan layanan kesehatan yang memadai.

Selain itu, dengan visa haji yang sah, Sobat Ahlan juga dapat mengikuti jadwal dan rencana perjalanan yang telah diatur dengan baik oleh penyelenggara haji. Hal ini akan membantu Sobat Ahlan menjalankan rangkaian ibadah haji dengan lebih teratur dan khusyuk.

Kesimpulan

Peraturan baru visa haji ini adalah langkah penting untuk memastikan pelaksanaan haji yang tertib dan aman. Dengan mematuhi peraturan ini, Sobat Ahlan dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan khusyuk. Pastikan untuk selalu memperoleh visa haji yang sah dan mengikuti semua panduan yang telah ditetapkan.

Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat Ahlan! Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Ahlan yang berencana menunaikan ibadah haji. Tetap patuhi peraturan dan pedoman yang ada agar ibadah haji Sobat Ahlan berjalan dengan lancar dan diberkahi.

$
590
Premium Hajj
$
890
Ramadan Umrah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh
Ahlan.
Apa yang bisa kami bantu?