لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْك

Macam-macam Dam Haji dan Cara Pembayarannya

Dam yang wajib dibayarkan karena meninggalkan Nusuk adalah bagian penting dari pelaksanaan ibadah haji yang seringkali kurang dipahami. Dalam menjalankan manasik haji, ada beberapa pelanggaran yang jika dilakukan, mewajibkan seorang jamaah membayar dam sebagai bentuk tebusan. Dam bukanlah hukuman, melainkan bentuk kompensasi kepada Allah SWT atas kesalahan yang dilakukan selama ibadah. Oleh karena itu, memahami macam-macam dam dan cara pembayarannya menjadi hal yang sangat penting agar ibadah haji sobat ahlan tetap sah dan sempurna.

Macam-macam Dam Haji dan Cara Pembayarannya

Pengertian Dam dalam Ibadah Haji

Dam berasal dari bahasa Arab yang berarti darah. Dalam konteks ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang dibayarkan karena melanggar aturan tertentu saat menjalankan manasik. Tidak semua pelanggaran mengharuskan dam, hanya pelanggaran tertentu yang telah ditentukan oleh syariat.

Dam yang Wajib Dibayarkan Karena Meninggalkan Nusuk

Nusuk adalah amalan atau ritual wajib dalam ibadah haji. Jika sobat ahlan sengaja meninggalkan salah satu dari amalan wajib haji, seperti melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, atau thawaf wada’, maka dikenakan Dam yang wajib dibayarkan karena meninggalkan Nusuk. Jenis dam ini bisa dibayar dengan menyembelih kambing di Tanah Haram atau berpuasa tiga hari di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

Dam yang Wajib Dibayarkan Karena Mencukur Sebelum Waktunya

Dam yang wajib dibayarkan karena mencukur kepala sebelum waktu tahallul adalah pelanggaran yang lazim terjadi, terutama karena ketidaktahuan. Dalam manasik haji, mencukur rambut merupakan bagian dari tahallul sebagai tanda selesainya sebagian ritual haji. Bila dilakukan sebelum waktunya, maka sobat ahlan diwajibkan membayar dam berupa sembelihan kambing, atau memilih alternatif lain seperti memberi makan enam orang miskin atau berpuasa tiga hari.

Dam yang Dibayarkan Karena Dihadang atau Terkendala

Ada situasi di mana jamaah haji tidak dapat menyelesaikan ibadahnya karena terhalang oleh sebab tertentu, seperti sakit berat atau keadaan darurat lainnya. Dalam hal ini, berlaku Dam yang dibayarkan karena dihadang. Sobat ahlan tetap diwajibkan menyembelih hewan dam sebagai bentuk tebusan atas ibadah yang belum terselesaikan. Dam ini disebut juga dam ihshar, dan boleh disembelih di tempat jamaah tertahan.

Dam yang Dibayarkan Karena Membunuh Binatang Buruan

Larangan membunuh binatang buruan di tanah haram adalah ketetapan yang tidak boleh diabaikan. Jika sobat ahlan secara sengaja atau tidak sengaja membunuh hewan buruan saat ihram, maka sobat ahlan terkena Dam yang dibayarkan karena membunuh binatang. Jenis dan nilai dam yang dibayarkan tergantung pada jenis hewan yang dibunuh dan ditentukan oleh dua orang saksi ahli. Pembayaran bisa berupa hewan sepadan, memberi makanan kepada miskin, atau puasa yang sebanding.

Dam Karena Hubungan Suami Istri Sebelum Tahallul

Salah satu pelanggaran berat dalam manasik haji adalah melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal. Jika ini terjadi, maka ibadah hajinya menjadi batal dan sobat ahlan diwajibkan membayar Dam yang dibayarkan karena berhubungan intim. Selain menyembelih unta sebagai dam, jamaah tersebut juga harus mengganti haji di tahun berikutnya.

Cara Pembayaran Dam

Pembayaran dam harus dilakukan di Tanah Haram, terutama di Mekkah. Saat ini, pemerintah Arab Saudi dan lembaga resmi menyediakan layanan digital untuk pembelian dan penyembelihan dam. Sobat ahlan dapat memanfaatkan layanan ini melalui aplikasi resmi atau bekerjasama dengan petugas haji. Namun, bagi dam yang berupa puasa atau memberi makan orang miskin, pelaksanaannya bisa dilakukan di tempat yang diperbolehkan, sesuai dengan jenis dam yang dikenakan.

Hikmah dari Pembayaran Dam

Hikmah dari disyariatkannya dam adalah untuk mengajarkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Setiap kesalahan ada konsekuensinya, dan dam adalah bentuk kesadaran spiritual akan pentingnya mengikuti aturan dalam ibadah. Sobat ahlan diajak untuk lebih teliti, sadar, dan berilmu dalam setiap tahapan ibadah haji yang dikerjakan.

Dam yang wajib dibayarkan karena mencukur dan pelanggaran lainnya bukan sekadar kewajiban administratif dalam ibadah haji, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sobat ahlan yang ingin hajinya sempurna dan mabrur, wajib memahami dan melaksanakan kewajiban dam dengan penuh kesadaran. Maka dari itu, pelajari jenis-jenis dam sejak dini, agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa mengurangi kesempurnaan ibadah sobat ahlan.

 

$
590
Premium Hajj
$
890
Ramadan Umrah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh
Ahlan.
Apa yang bisa kami bantu?