لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْك
6 Keadaan yang Memperbolehkan Gibah
Menurut Imam Nawawi, gibah adalah menyebutkan sesuatu tentang seorang muslim yang tidak disukainya apabila ia mendengarnya. Namun, tidak semua gibah itu terlarang. Dalam kitab Al-Adzkar dan Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi menjelaskan bahwa ada enam keadaan di mana gibah diperbolehkan dalam syariat Islam. Artikel ini akan mengupas keenam keadaan tersebut secara rinci agar sobat ahlan memahami batasan etika dalam berbicara.
Penjelasan Gibah Menurut Imam Nawawi dan Hukumnya
Secara umum, gibah termasuk dosa besar karena menyangkut kehormatan seseorang. Namun, menurut Imam Nawawi terdapat pengecualian tertentu berdasarkan maslahat yang lebih besar, seperti mencegah kemungkaran, menegakkan keadilan, atau melindungi hak orang lain. Dalam konteks ini, gibah menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar, bukan sekadar obrolan kosong.
6 Keadaan Gibah Diperbolehkan Menurut Imam Nawawi
Berikut adalah enam keadaan yang memperbolehkan gibah menurut penjelasan para ulama, khususnya menurut Imam Nawawi :
1. Pengaduan Kepada Pihak Berwenang
Ketika seseorang mengalami kezaliman, ia diperbolehkan mengadukan pelakunya kepada penguasa atau pihak berwenang untuk meminta keadilan. Misalnya, sobat ahlan dizalimi oleh atasan di tempat kerja, maka menyebutkan perilaku buruk atasan kepada HRD termasuk gibah yang diperbolehkan, selama tidak berlebihan atau mengada-ada.
2. Meminta Bantuan Untuk Mengubah Kemungkaran
Gibah juga diperbolehkan saat sobat ahlan meminta bantuan orang lain dalam mencegah kemungkaran. Misalnya, memberi tahu guru bahwa ada siswa yang merusak fasilitas umum agar tindakan pencegahan bisa dilakukan. Dalam hal ini, niat dan tujuan sobat ahlan sangat menentukan apakah tindakan itu sah atau tidak.
3. Konsultasi dan Fatwa
Dalam mencari fatwa atau nasihat hukum, kadang sobat ahlan harus menyebutkan identitas pihak yang berselisih agar ulama bisa memberi solusi tepat. Contohnya, “Ayahku menahan hak warisku, apakah ini diperbolehkan?” Pernyataan ini sah karena bertujuan mencari kebenaran, bukan mencemarkan nama baik.
4. Memberi Peringatan dan Nasihat
Sobat ahlan juga boleh menyebut kekurangan orang lain dalam rangka memberi nasihat atau peringatan. Contohnya, jika seseorang ingin menikah dengan orang yang terkenal buruk akhlaknya, maka memberi tahu kelemahan calon tersebut demi menghindari madharat diperbolehkan.
5. Mengidentifikasi Seseorang
Dalam beberapa kasus, menyebut kekurangan fisik atau sifat seseorang diperlukan untuk identifikasi. Misalnya, menyebut seseorang dengan kalimat “yang pincang itu” jika tidak dikenal dengan nama aslinya. Selama tidak dimaksudkan untuk mengejek, hal ini dianggap sah dalam syariat.
6. Pelaku Maksiat yang Terang-Terangan
Seseorang yang melakukan maksiat secara terbuka, seperti berjudi di tempat umum atau mengunggah perbuatan maksiat ke media sosial, boleh disebutkan keburukannya. Sobat ahlan tidak berdosa jika menyampaikan kenyataan yang sudah diketahui publik untuk mencegah penyebaran perilaku buruk tersebut.
Syarat-Syarat Gibah yang Diperbolehkan Menurut Imam Nawawi
Walau diperbolehkan dalam enam keadaan, gibah tetap memiliki syarat:
- Niatnya harus benar, bukan karena dendam atau merendahkan.
- Informasi yang disampaikan harus akurat.
- Tujuannya demi maslahat, bukan penyebaran aib.
- Tidak boleh berlebihan atau melebihi batas kebutuhan.
Sobat ahlan harus senantiasa menjaga hati dan lisan agar tidak terjebak dalam dosa besar hanya karena salah niat atau salah cara.
Etika Dalam Menyampaikan Gibah yang Diperbolehkan
Penting bagi sobat ahlan untuk tidak mudah tergelincir dalam kebiasaan menggibah dengan dalih membela kebenaran. Etika menyampaikan informasi buruk harus dijaga, bahkan ketika itu diperbolehkan. Pastikan tidak disampaikan dalam forum umum jika masih bisa diselesaikan secara pribadi atau dalam lingkup kecil.
Selain itu, sobat ahlan sebaiknya menimbang manfaat dan madharat setiap ucapan. Apakah gibah tersebut benar-benar diperlukan? Apakah tidak ada cara lain yang lebih bijaksana? Sikap ini mencerminkan kematangan spiritual dan kedalaman pemahaman agama.
Penutup : Gibah Bukan Untuk Dijadikan Kebiasaan
Menurut Imam Nawawi, walau ada enam kondisi yang memperbolehkan gibah, hal ini tidak menjadikan gibah sebagai tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Justru, sobat ahlan harus lebih hati-hati agar tidak menyalahgunakan pengecualian ini untuk membenarkan perilaku negatif. Jaga lisan, perbaiki niat, dan sebarkan kebaikan, bukan aib sesama. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain.
Jadikan ilmu sebagai pelita dalam berbicara dan berinteraksi. Jangan sampai niat mencari keadilan berubah menjadi sarana menyakiti sesama.
- Tailored packages that include flight arrangements, accommodation in Makkah and Madinah.
- Support with the visa application process, ensuring that pilgrims meet all the necessary requirements for entry into Saudi Arabia.
- Assistance in securing accommodation close to the holy sites
- Arrangement of transportation services, including airport transfers and transportation between Makkah and Madinah.
- Specialized packages and services for group pilgrimages.
$
590
$
890
- New Posts